17 Agustus 2010 - 19:30

Menurut Kantor Berita Ahlul Bait ABNA, Ayatullah al Uzhma Shofi Gulbaigani, salah satu Marja Taklid terkemuka Qom menjawab empat pertanyaan seputar cara mendapatkan pinjaman dan menaruh uang di bank.

Menurut Kantor Berita Ahlul Bait ABNA, Ayatullah al Uzhma Shofi Gulbaigani, salah satu Marja Taklid terkemuka Qom menjawab empat pertanyaan seputar cara mendapatkan pinjaman dan menaruh uang di bank.

Berkaitan dengan pertanyaan tentang apakah menaruh uang di bank yang memberi keuntungan perhari bagi nasabah yang menaruh uangnya sebagai deposito tetap terhitung riba /atau tidak? Beliau menjawab: Bila sang nasabah menjadikan bank sebagai wakilnya yang berkuasa untuk menjalankan uangnya dan melakukan muamalah secara sah dengannya dan sebagai imbalannya bank memberi keuntungan padanya dan bank juga mengambil sisanya sebagai hak perwakilan (sebagaimana yang diterapkan di system perbankan tanpa riba) maka hal ini tidak menjadi masalah, namun bila dengan syarat supaya dapat mengambil pinjaman banyak, ia memberi uangnya ke bank maka hal ini riba dan haram.

Sehubungan dengan pertanyaan, mengapa riba yang jelas diharamkan, namun dalam praktiknya beberapa bank di negara kita (Iran) memberi pinjaman yang berbau riba dan ironisnya mereka menamakannya “ghardul hasanah” (pinjaman yang baik), beliau menjawab: Bila bank menjalankan system perbankan tanpa riba maka pinjaman yang mereka berikan tidak tergolong riba namun sayangnya sebagaian pejabat bank bertindak tidak sesuai dengan undang-undang dan para nasabah pun tidak mengetahui hukum syariat terkait masalah hutang/pinjaman. Sehingga pada akhirnya pinjaman mereka riba dan haram.

 

Marja Taklid ini ini berkaitan dengan menaruh uang di pelbagai yayasan financial swasta yang memberi keuntungan kepada para nasabahnya, menyatakan: Bila uang (keuntungan) yang diberikan berdasarkan salah satu perjanjian syar’I, seperti mudharabah dan musyarakah partisipasi), maka mengambil keuntungan dengan memperhatikan syarat-syarat syariat tidak menjadi masalah.

Begitu juga bila yayasan/lembaga financial ini dijadikannya sebagai wakilnya supaya dengan uang yang disimpannya di situ ia melakukan muamalah yang sah dan sebagian dari keuntungan uangnya tersebut dapat diambilnya sebagai hak perwakilan dan sisanya diberikan kepada nasabah yang menyimpang uang di situ maka hal ini boleh-boleh saja (tidak masalah). Namun bila dengan syarat bahwa ia dapat mengambil keuntungan dengan terlebih dahulu memberi pinjaman pada yayasan/lembaga ini maka ini termasuk riba dan haram.

Ayatullah Shofi berkaitan dengan penentuan zaman/waktu deposito yang ditetapkan oleh yayasan financial untuk membayar pinjaman, beliau menjelaskan: Bila meletakkan uang di kotak bank dengan syarat meminjamkan setelah enam bulan maka ini terhukum sebagai riba.